Nikita Mirzani Tersangka Pengeroyokan, Bakal Dijemput Paksa Polisi Jika…

POJOKBANDUNG.com- NIKITA Mirzani resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.


Janda dua anak itu terbukti melakukan pemukulan dalam kasus yang terjadi Oktober 2016 lalu. Niki bahkan sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Hanya saja, wanita 31 tahun ini tak memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan belum bisa menenuhi pemanggilan karena ada kegiatan,” kata Kasat Reskrim AKBP Budi Hermanto.

Karena itu akan dijadwalkan pemanggilan ulang minggu depan.

“Sudah konfirmasi melalui pengacaranya dan akan dikonfirmasikan untuk pemeriksaan dilaksanakan pada minggu depan,” tutur Budi.

Nah, jika pada pemanggilan kedua nanti Nikita masih mangkir, maka pihaknya tak segan akan melakukan penjemputan.

“Kami akan lakukan panggilan kedua. Bila tidak datang, kami lakukan penjemputan. Kemungkinan hari Senin 3 April, waktunya belum tahu,” demikian Budi.

(ra/ps/jpnn/ca)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …