POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan angkat bicara soal kasus pelecehan seksual yang berakhir dengan aksi bunuh diri korban di Kampung Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Netty menegaskan, pihaknya akan menjamin kelangsungan proses hukum tidak akan terputus meski korban telah meninggal dunia.
Seperti diberitakan, LS, siswi kelas 2 SMP 1 Cimenyan, ditemukan ayahnya dalam keadaan tewas tergantung di depan kamar di rumahnya di Kampung Cimenyan RT 1 RW 2 Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Dugaan sementara korban gantung diri karena merasa frustasi atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Netty mengungkapkan, kasus ini akan ditangani sebagaimana pada kasus pemerkosaan terhadap anak 2 tahun di Kabupaten Bogor yang pelakunya dijatuhi hukuman mati.
Untuk itu, ia akan mengontak P2TP2A Kabupaten Bandung untuk memberikan advokasi pada keluarga korban, termasuk pengawalan kasus pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita punya Perpres nomor 1 tahun 2016, yang memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang kemudian hari ini kita lihat berakibat pada bunuh diri. Nah, itu yang akan saya lakukan dengan unit PPA Polda Jabar,” tegas Netty.
Netty yang ditemui usai memberikan sambutan pada Rakerda PKK dan Diseminasi Hasil Rakon PKK Tingkat Nasional Tahun 2017, di Aula lantai III TP PKK Provinsi Jabar Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (29/03/2017).