Sidang Penistaan Agama, Begini Pakar Bahasa Tafsirkan Pidato Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang lanjutan penistaan agama. (oktaviano/jawapos)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang lanjutan penistaan agama. (oktaviano/jawapos)

POJOKBANDUNG.com – Ahli bahasa Bambang Kaswanti menjadi saksi ahli pada sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Guru besar linguistik Unika Atma Jaya Jakarta itu menilai, pidato Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada September 2016 yang menyinggung Surah Almaidah ayat 51 bukanlah induk utama dari pidatonya.

“Ini termasuk anak kalimat,” kata Bambang.

Penggalan pidato Ahok tentang ‘orang membohongi pakai surat Al-Maidah’ termasuk kalimat aktif. Artinya, ada pihak yang menjadi subjek.

“Kalau kita jadi kalimat aktif maka artinya ada orang yang membohongi,” terangnya.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memimpin persidangan lantas menyodorkan pertanyaan ke Bambang tentang konteks pidato Ahok.

“Ini kan budi daya ikan, tidak milih saya itu konteks pilkada, bagaimana ahli menjelaskan ini?” ujar Dwiarso.

Menurut Bambang, konteks pilkada baru muncul pada menit kesebelas. Dalam keseluruhan pidato Ahok terdapat 14 kata berbau pilkada. Empat di antaranya Ahok menyatakan ‘jangan pilih saya’ dan ‘kalau saya tidak terpilih program jalan terus’.

“Tetap kalimat pidato program yang masih menjadi mayoritas di sana,” jelasnya.

(uya/jpg/pojokbandung)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …