Menurut mereka, Allah adalah nama yang mulia. Karena itu, mereka ingin anak-anaknya memiliki nama tersebut. Putra pertama mereka juga memiliki nama belakang yang sama dengan ZalyKha, yaitu Masterful Mosirah Aly Allah.
Tidak diketahui apakah dia memiliki sertifikat kelahiran atau tidak. ’’Ini benar-benar tidak adil dan melanggar hak-hak kami,’’ ujar Walk.
Tanpa sertifikat tersebut, putri mereka hingga kini belum memiliki nama secara resmi. Selain itu, balita kelahiran 25 Mei 2015 tersebut tidak bisa mendapatkan nomor jaminan sosial.
Walk khawatir ke depannya mereka bermasalah dalam mengakses layakan kesehatan, mendaftar sekolah, dan melakukan perjalanan.
Sebab, tanpa sertifikat tersebut, mereka tentu tidak bisa membuat paspor untuk si kecil. “Orang tuanya yang berhak memutuskan nama anaknya. Bukan negara. Ini adalah masalah yang mudah,” tegas Michael Baumrind, pengacara Walk.
(AFP/BBC/sha/c15/any)