Dilarang Pakai Nama Allah untuk Bayi Mereka, Pasutri Ini Gugat Pemerintah

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, WASHINGTON – Pasangan suami istri Bilal Walk dan Elizabeth Handy menggugat pemerintah Georgia karena tidak mau mengeluarkan sertifikat kelahiran untuk bayi mereka.

Departemen Kesehatan Publik Georgia tidak setuju dengan nama yang diusulkan. Bayi yang telah berusia 22 bulan itu akan dinamai ZalyKha Graceful Lorraina Allah. Nama terakhirnya jadi masalah.

Berdasar aturan hukum di Georgia, nama keluarga ZalyKha seharusnya Handy, Walk, atau kombinasi nama keduanya.

Dalam surat yang dikirimkan ke keluarga Walk,  Departemen Kesehatan Publik Georgia menyarankan mereka agar menuruti aturan yang ada.

Begitu sertifikat kelahiran ZalyKha keluar, mereka bisa mengubahnya dengan menambahkan kata Allah melalui petisi ke pengadilan tinggi. Hanya, Walk dan Handy tidak bisa menerimanya. Mereka kukuh tidak mau mengganti nama putrinya.

Pasangan yang belum menikah secara resmi itu lantas meminta bantuan American Civil Liberties Union (ACLU) Cabang Georgia untuk menggugat pemerintah. Gugatan itu diserahkan ke Pengadilan Tinggi Fulton County pada 23 Maret lalu.

“Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengatakan pada orang tua nama apa yang bisa mereka berikan untuk anak-anaknya,” ujar Direktur Eksekutif ACLU Georgia Andrea Young.

Dia menambahkan, larangan tersebut telah melanggar kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan perlindungan yang setara di mata hukum terhadap seluruh penduduk.

Walk dan Handy mengungkapkan bahwa nama Allah tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama. Dalam bahasa Arab, Allah artinya Tuhan.

loading...

Feeds