Asusila di Masjidil Haram, Mbah Sarman Dipenjara 6 Bulan dan Dicambuk 80 Kali

Foto: Istimewa/KJRI Jeddah

Foto: Istimewa/KJRI Jeddah

Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah, Dicky Yunus menjelaskan, penyebab WNI berurusan dengan hukum Arab Saudi kebanyakan karena ketidaktahuan mereka atas apa yang berlaku di sana.

“Pembekalan bagi mereka yang akan berangkat ibadah Umroh harus menjadi suatu keniscayaan bagi travel pelaksana perjalanan Umroh,” jelasnya.

Baru-baru ini, pihaknya membebaskan dua jemaah Umroh yang ditahan karena bercanda membawa bom.

Sementara itu, Rahmat Aming Lasim, case officer yang selama ini menangani kasus Mbah Sarman mengungkapkan, bagaimana Mbah Sarman bisa dituding melakukan tindakan asusila.

Ia menjelaskan sebelum diciduk polisi di dekat toilet, Mbah Sarman kehausan dan ditawari minum oleh seorang pria yang kebetulan lewat di dekat toilet.

Lantas, entah bagaimana posisi Mbah Sarman dengan pria yang menawari minum tersebut, seorang polisi intelijen tiba-tiba seperti melihat pemilik Mbah Sarman memegang organ vital pria yang belakangan diketahui berasal dari Yaman itu.

Polisi itu pun langsung meringkus keduanya. “Menurut pelapor, Si Mbah terlihat sedang memegang kemaluan warga negara Yaman. Posisinya di toilet dan yang melapor diketahui belakangan intel polisi,” ujar Rahmat.

“Dalam hukum Arab Saudi, (asusila) masuk tindak pidana dengan sanksi cukup berat jika terbukti. Yang bersangkutan dituduh melakukan perbuatan menyimpang seksual, yaitu hukuman sesama jenis yang bisa dikenakan hukuman mati,” terang Rahmat.

(ca/pojokbandung)

 

 

loading...

Feeds