POJOKBANDUNG.com – Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan menyatakan pihaknya telah menerima surat permohonan rehabilitasi Ridho Rhoma yang kini terjerat kasus narkoba.
“Pihak keluarga telah memberikan surat kepada kami, untuk memohon bahwasanya RR adalah korban. Dan permohonan rehab sudah diterima suratnya, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Adex saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
Adex pun setuju dengan anggapan bahwa putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu merupakan korban dalam kasus ini. Di samping itu, barang bukti narkoba diamankan hanya 0,7 gram.
Namun, kata Adex, pihaknya tentu tak bisa serta-merta menentukan Ridho harus menjalani proses hukum atau justru direhabilitasi. Sebab, harus ada penilaian dari ahli.
“Kita tak bisa menentukan. Karena itu ahli yang akan menentukan. Termasuk dalam kategori itu (jumlah narkoba, red),” terangnya.
Namun demikian, Adex lagi-lagi menginginkan Ridho direhabilitasi. Harapannya, vokalis band Sonet 2 itu setelah direhabilitasi bisa diajak bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.
“Karena RR adalah role model bagi penyanyi dangdut dan berpotensi. Beliau adalah korban dari suatu hal yang perlu kita basmi bersama-sama,” tandas dia.