Mau Dikonfrontir KPK, Miryam yang Cabut BAP Sambil Nangis Sekarang Malah Sakit

Miryam S Haryani

Miryam S Haryani

 

POJOKBANDUNG.com – Miryam S Haryani tidak bisa menghadiri persidangan kasus korupsi E-KTP karena sakit.

Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan surat sakit dari anggota Komisi V DPR itu.

Surat sakit diterima panitera pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat sakit dari RS Fatmawati itu ia diminta untuk istirahat selama dua hari dimulai pada 27-28 Maret 2017.

Hari ini anggota DPR Fraksi Hanura itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan E-KTP selaku mantan anggota Komisi II DPR.

“Di surat keterangan sakit hanya 2 hari. Artinya hari ini sampai besok, mudah-mudahan dia (Miryam) hari Kamis bisa hadir,” ujar Irene saat ditemui usai penundaan persidangan, Senin (27/3/2017).

Lebih lanjut, Irene menegaskan pihaknya akan tetap melayangkan surat panggilan kepadanya untuk hadir dalam agenda sidang selanjutnya.

Selain Miryam, sambung, Irene pihaknya bakal menghadirkan enam saksi, salah satunya yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

“Pak Agus minta dijadwalkan hari Kamis, nanti kami coba tanya apakah beliau bisa hadir atau tidak,” pungkasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (23/3/2017), Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa diintimidasi saat diperiksa penyidik KPK. Dia menjalani sidang sampai menangis.

Majelis pada saat itu menunda keterangan Miryam untuk dikonfrontasi dengan penyidik KPK.

Kesaksian yang dicabut mantan anggota Komisi II DPR itu dianggap penting karena menyangkut proses bagi-bagi uang dari rekanan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun.

(zul/rmol/pojoksatu)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …