POJOKBANDUNG.com- RIDHO Rhoma kesandung kasus narkoba. Putra Si Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap di Hotel Ibis Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat, Jumat (24/3) malam karena kasus sabu-sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie mengatakan, Ridho ditangkap usai mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya yang berinisial MS (23). Dari penelusuran polisi, MS merupakan pekerja di Hotel Ibis, Jakarta Barat.
Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap Ridho. “Dia positif ya (mengonsumsi narkoba, red),” kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (25/3).
Menurut Roycke, anak bungsu Rhoma Irama itu sudah akrab dengan narkoba selama dua tahun. Alasan Ridho mengonsumsi sabu-sabu karena beban kerja.
“Sudah dua tahun pakai. Katanya karena beban kerja aja. Ini keterangan sementara,” ucap Roycke.
Namun, saat ini penyidik masih memeriksa Ridho dan MS untuk menelusuri asal-usul sabu-sabu. Roycke mengaku belum menemukan adanya indikasi artis lain yang terlibat dalam hal ini.
“Kita belum sampai ke sana. Saat ini kita masih periksa,” ucapnya.
Ridho Rhoma kena pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, sedangkan dalam Pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara dan paling berat hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Sementara ini polisi menetapkan Ridho sebagai pemakai. Sehingga ancaman Ridho hanya sekitar 4 tahun penjara.
(elf/jpg/pojokbandung)