Berdasarkan pendampingan dan pemantauan yang dilakukan oleh paralegal narkotika PKN Bandung, dari 20 kasus narkotika yang didampingi hanya lima orang yang mendapatkan akses penilaiaan asesmen dari TAT.
Jumlah itu pun langsung melalui rujukan ke panti rehabilitasi, bukan lewat vonis rehabilitasi.
“Kita boleh saksikan bersama berapa vonis rehabilitasi yang diberikan di Pengadilan Negeri Bandung ataupun Bale Bandung terkait kasus narkotika, hampir rata-rata terjebak oleh pasal 112 terkait memiliki, menyimpan dan menguasai,” katanya.
Menurutnya, penempatan tersangka pengguna narkotika ke tempat rehab bukan hanya membantu pengguna mengatasi masalah ketergantungan narkoba, tetapi juga untuk memperbaiki kondisi biologis, psikologis dan sosial sebagai korban dari peredaran narkoba.
Hal itu, sambung dia, juga untuk menjauhkan pelanggaran HAM yang mungkin dilakukan oknum aparat, lapas bahkan warga binaan lain sebagaimana disebutkan dalam Convention Againts Torture yang telah diratifikasi Indonesia.
Maka dari itu, jika hanya Ridho Rhoma atau kalangan artis saja yang mendapat hak rehabilitasi, PKN Bandung menduga terjadi tebang pilih.
“Sebagai organisasi yang melakukan advokasi HAM terhadap pengguna narkotika, kami PKN Bandung menyayangkan sikap tebang pilih hak mendapatkan asesmen tersebut,” tandas Aga.