POJOKBANDUNG.com – Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikabarkan belum mengembalikan mobil dinas kepresiden.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Pandjaitan berdalih ada dasarnya. Bahwa, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wapres serta bekas Presiden, di mana pasal 8 disebutkan bahwa bekas atau mantan presiden dan wapres disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
“Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal. Namun, mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU,” ujar Hinca dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com (grup Pojokbandung), Rabu (22/3/2017).
Menurut Hinca, setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, Kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan.
Oleh karena itu, 20 oktober 2014 lalu, mobil yang telah 7 tahun SBY gunakan diantar dan diserahkan ke rumah SBY.
“Itu clear dan tidak ada cacat hukum. Mobil yang diserahkan itu adalah milik negara dan operasionalnya pun di bawah kendali Paspampres.”
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala bahwa satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat ini, mobil VVIP yang tersisa di Istana berjumlah tujuh mobil. Tujuh mobil yang seluruhnya bermerek Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam tersebut bukan hanya digunakan oleh Presiden, melainkan juga Wakil Presiden.