Fix! Liga 1 Kick Off 15 April, Regulasi Pemain Asing Berubah

PSSI resmi umumkan kick-off dua liga (Indra Eka/JawaPos.com)

PSSI resmi umumkan kick-off dua liga (Indra Eka/JawaPos.com)

POJOKBANDUNG.com- PSSI akhirnya mengkonfirmasi tanggal kick-off Liga 1 dan Liga 2. Untuk Liga 1 bakal start 15 April, sementara Liga 2 pada 23 April. Sebelumnya, wacana bergulirnya liga sempat ramai, PSSI awalnya berencana menggulirkan kompetisi pada 26 Maret.


Namun nyatanya memang diundur karena berbagai alasan. Mulai belum siapnya klub, sampai baru kelarnya Piala Presiden 2017. “Pertemuan hari ini, memastikan kick-off 15 April dengan 18 klub seluruhnya hadir. Sudah disepakati tinggal tempat dan waktu, nanti disesuaikan dua pekan ke depan,” ujar Ketum PSSI, Edy Rahmayadi, kepada wartawan.

Nantinya, yang menggulirkan kompetisi ini PT Liga Indonesia Baru. Untuk Liga 2 bakal digelar pada 23 April. “Tapi, Liga 2 belum ada pertemuan. Nanti pada 26 Maret klub-klub Liga 2 akan bertemu,” ucapnya.

Sementara itu, ternyata ada yang berubah dari regulasi pemain Liga 1. Nantinya klub boleh memiliki empat pemain asing, tapi satu di antaranya harus berstatus marque player. Regulasi kompetisi kali ini memang ditunggu-tunggu. Sebab, klub dikabarkan ingin PSSI sahkan Liga 1 bisa dihuni empat pemain asing dengan formula 3+1.

Hal itu sedikit mendapat lampu hijau. Namun memang, syaratnya satu pemain tambahan itu harus berstatus marque player, atau dengan kata lain pemain bintang atau kelas dunia yang didatangkan dengan gaji di atas rata-rata.

“Untuk pemain asing 2 plus satu tetap. Tapi, kalau ada yang tambahan satu pemain boleh berstatus marque player, dan itu harus main di tiga Piala Dunia,” ujar Ketum PSSI, Edy Rahmayadi. Selain itu, untuk regulasi usia tetap dijalankan. Klub dibatas hanya dua pemain di atas 35 tahun, dan minimal mainkan tiga pemain U-23.

(ies/jpg/ca/pojokbandung)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …