Publik Ingin Tahu Tokoh Penting di Balik Korupsi E-KTP!

e-KTP

e-KTP

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menambahkan, AJI menyadari bahwa siaran langsung juga bisa memberi dampak yang tak diinginkan. Misalnya, siaran langsung itu akan mempengaruhi opini publik terhadap kasus itu. Ada kekhawatiran bahwa pandangan orang banyak tersebut akan mempengaruhi independensi hakim.

“Hakim sudah sepatutnya tak terpengaruh oleh pandangan publik itu dan benar-benar mendasarkan penilaiannya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan,” kata Iman D Nugroho.

Siaran live memang bisa saja mempengaruhi orang-orang yang akan memberikan kesaksian. Untuk mengatasi masalah itu, kata Iman, pengadilan bisa mengeluarkan kebijakan siaran live hanya untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan. Kebijakan seperti itu tak berlaku saat sidang yang agendanya pemeriksaan saksi.

“Kebijakan membolehkan siaran live secara terbatas ini bisa menjadi alternatif, agar pers tak merasa dibatasi dalam tugasnya, dan kepentingan pengadilan juga tetap terjaga,” tambah Iman.

Namun demikian, lanjut Iman, media elektronik yang menyiarkan langsung diharapkan tetap menjaga kode etik jurnalistik, termasuk jangan sampai ada sidang di luar persidangan.

AJI mengingatkan bahwa siaran langsung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Pasal 3 Undang Undang Pers menyatakan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Siaran langsung dalam sidang e-KTP ini, kata Iman, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar pengadilan berjalan obyektif dan fair dalam mengusut kasus mega korupsi ini.

Untuk menghindari kontroversi terkait peliputan media, AJI mendorong komunitas pers bersama Dewan Pers membuat pedoman peliputan persidangan.

“Saat ini sudah ada pedoman peliputan isu teroris, pedoman media siber, dan sangat penting membuat pedoman peliputan persidangan. Tujuannya menjaga marwah peradilan yang adil dan terbuka, namun tetap sesuai KUHAP. Daripada simpang siur atau peliputan diatur pihak lain,” kata Iman. (imn/pojokbandung)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …