POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Meski sudah kadaluarsa, pemilik KTP elektronik (e-KTP) lama tidak perlu lagi membuat yang baru. Sesuai aturan, secara hukum e-KTP berlaku seumur hidup.
“Iya tidak usah diganti lagi meski masa berlakunya sudah habis, chips-nya kan berlaku seumur hidup,” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Abas Basari, kepada pojokbandung saat dihubungi, Kamis (9/3/2017).
Ia menjamin, ketentuan itu sudah tersosialisasikan ke seluruh pihak termasuk kepolisian. Dengan begitu, meski masa berlaku e-KTP-nya sudah habis, bisa digunakan untuk semua kebutuhan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan pajak dan lainnya.
“Apalagi kepolisian, itu sudah pasti tahu karena ketentuan ini sudah tersosialisasikan secara menyeluruh. Warga yang akan membuat atau memperpanjang SIM misalnya, tidak usah bikin e-KTP baru meski masa berlakuknya udah habis,” papar Abas.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/327/SJ pada 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang berisi soal penegasan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Pada pasal 64 ayat (7) undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlakunya seumur hidup.
Selanjutnya pada pasal 101 huruf c, diamanatkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang meski telah habis masa berlakunya. (atp/pojokbandung)