POJOKBANDUNG.com – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melaporkan pedang pemberian Raja Arab Saudi, Raja Salman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan gratifikasi itu berupa pedang senilai Rp10 juta, cinderamata dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Mas’ud.
“Hari ini saya dapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang yang disebut pedang emas,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Laporan itu tidak diberikan langsung oleh Tito kepada KPK. Tito diwakili oleh Kepala Koordinator Sekretaris Pribadi Kapolri Kombes Pol Dadang Hartanto.
Syarif mengatakan, dalam kunjungannya beberapa waktu lalu, Raja Salman dan Kapolri memang saling tukar cinderamata.
Saat itu, kapolri juga menyerahkan sebuah plakat kepada Raja Salman.
Menurut Syarif, Direktorat Gratifikasi KPK akan mengecek keaslian emas yang ada pada pedang itu.
“Biasanya butuh waktu 10 sampai 15 hari menyelesaikan laporan. Setelah itu kami akan laporkan apakah bisa disimpan atau diletakan di museum,” ujar Syarif. (imn/jpg/pojoksatu/pojokbandung)