POJOKBANDUNG.com- FH, yang masih berstatus siswa SMA kelas tiga ternyata sudah punya istri. Pria di bawah umur itu pun harus menekam di jeruji besi.
FH ditangkap polisi lantaran melakukan perselingkuhan dengan wanita lain. FH bukan hanya sekedar selingkuh, tapi lebih dari itu. Dia sudah (maaf) menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga itu berulang kali di hotel.
FH ditangkap atas laporan dari kakak Bunga berinisial Ds. Warga Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Sintang Kalimantan Barat itu ditangkap di rumah keduanya di Komplek Permata Ampera, Jalan Ampera, Pontianak Kota.
“Kakak korban setelah mendengar cerita adiknya langsung melapor ke kami. Lalu, anggota melakukan penangkapan,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak di ruangan Jatanras, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group-pojokbandung).
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Andi, persetub*han ini terjadi sejak pertengahan September 2016 hingga 22 Februari 2017, sebanyak tiga kali. “September itu, tersangka menelepon korban untuk dijemput. Selanjutnya menuju ke Hotel Duta Inn, Pontianak Kota,” jelasnya.
Setelah itu, korban yang merupakan warga Pontianak Timur ini tak pulang-pulang. Keluarga cemas. Ternyata ia terus bersama tersangka. Pada akhirnya, ia dibawa tersangka, pada 21 Februari 2017, tanpa sepengetahuan keluarganya.
Sekitar pukul 01.00, di pertengahan perjalanan, mereka bermalam di penginapan Jalan Raya Sosok, Kabupaten Sanggau. “Di penginapan ini, mereka bersetub*h lagi,” jelasnya.
Kemudian mereka beranjak ke Sintang, keesokan harinya. Sesampainya di penginapan Garuda, Kabupaten Sintang, mereka mengulangi lagi perbuatan itu. “Setelah dihubungi keluarganya berkali-kali, akhirnya korban mau pulang. Dan ia bercerita apa yang dialaminya selama bersama pacarnya,” ujar Andi Yul.
Untuk menutupi aib, keduanya akan dinikahkan. Tapi, keluarga tersangka keberatan, lantaran FH merupakan suami siri orang lain, yang juga masih di bawah umur. “Keluarga korban tak terima, sehingga lapor ke kita,” papar Andi Yul.
Meski suka sama suka, namun kasus ini tetap dapat diproses secara hukum. FH dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka sudah dititipkan di PLAT,” pungkas Andi.
(ca/jpn/pojokbandung)