POJOKBANDUNG.com- PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) divonis bersekongkol dalam penetapan harga jual motor skuter matik 110-125cc.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) dalam sidang putusan kartel.
“Semua yang telah ditetapkan oleh majelis dalam persidangan karena adanya bukti-bukti. Apapun yang diputuskan itu tanpa adanya intervensi dari siapapun termasuk saya selaku Ketua KPPU,” ujar Ketua KPPU RI Muh Syarkawi Rauf.
Putusan majelis menyatakan, terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan demikian, YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif. Kedua terlapor juga diharuskan membayar denda karena terbukti melakukan pelanggaran.
Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar. Sedangkan terlapor dua, (AHM) didenda membayar Rp22,5 miliar.
“Kami di KPPU itu, putusan yang dijatuhkan berupa denda dan sanksi administratif. Untuk denda, bagi pihak terhukum harus membayar dendanya itu dan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan jumlah yang diputuskan majelis,” kata Syarkawi.
Syarkawi juga menuturkan, kedua terlapor harus melakukan pembayaran denda sesuai dengan yang diputuskan.
Setelah itu, salinan bukti pembayaran denda tersebut harus dilaporkan dan diserahkan ke KPPU.
Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia.
Namun kedua terlapor menjualnya dengan harga Rp14-18 juta. Hal itu menurut Saidah, sangat menguntungkan perusahaan.
Dalam kasus ini, sebelumnya investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.
KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas mengenai kesepakatan antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor.
Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor. (ca/fjr/pojokbandung)