POJOKBANDUNG.com- Kantor Imigrasi Serang memastikan tidak mengeluarkan paspor atas nama Siti Aisyah. Seperti diberitakan, perempuan kelahiran Serang tahun 1992 itu oleh Polisi Malaysia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
“Sejauh ini hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi, warga yang bernama Siti Aisyah yang diduga melakukan pembunuhan di Malaysia itu tak membuat paspor di Imigrasi Serang. Kami sudah kroscek di data kantor kami, tapi sampai saat ini tidak ada nama yang cocok di database kami,” kata Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Serang Muhamad Sungeb kepada RadarBanten Online (Jawa Pos Group/pojokbandung.com).
Dari data paspor yang dikeluarkan Imigrasi Serang, lanjut Sungeb, banyak nama yang sama tapi tanggal lahirnya tidak sesuai dengan pelaku pembunuhan tersebut.
“Data yang kita pakai adalah dari tahun 2008-2017. Bisa saja buat paspornya di daerah lain. Mungkin ia warga Serang tapi buat paspornya di daerah lain. Bisa di Cilegon atau Tanggerang. Tapi sampai saat ini kami juga belum terima konfirmasi dari pimpinan pusat atau kepolisian daerah lain untuk menelusuri nama tersebut,” jelasnya.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan verifikasi data perempuan berpaspor Indonesia yang kabarnya baru saja ditangkap kepolisian Malaysia. Ini dilakukan menyusul pengumuman yang menyebutkan perempuan bernama Siti Aishah telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
“Saat ini sedang dilakukan verifikasi terlebih dahulu karena dalam pengumuman polisi Malaysia tidak menyampaikan copy paspornya,” kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurna saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Sebelumnya, Polisi Malaysia menangkap tersangka perempuan kedua yang dituduh melakukan pembunuhan kepada kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Yang mengejutkan, tersangka kedua disebut beridentitas paspor Indonesia. Namanya, Siti Aishah.