POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – DPRD Jabar mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah e-KTP. Jangan sampai kasus mandeknya blanko identitas resmi kependudukan ini terulang di Pilkada serentak 2018.
“Saya kira ini pekerjaan rumah pemerintah sebelum Pilkada serentak 2018 nanti, yang pesertanya lebih banyak, termasuk pemilihan gubernur. Masalah e-KTP harus sudah selesai, karena dalam undang-undang jelas, pemilih itu yang menggunakan e-KTP,” tegas Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat, Kamis (16/2/2017).
Kecuali, lanjut dia, jika terjadi perubahan undang-undang yang sekiranya bisa menggantikan e-KTP sebagai prasyarat anggota masyarakat bisa menyalurkan hak politiknya.
Dia menekankan, pemerintah harus menyelesaikan masalah identitas kependudukan ini demi mengurangi potensi gugatan pasca-pemilihan.
“Kecuali kalau berubah lagi undang-undangnya. Ini supaya tidak berpotensi gugatan di pasca-pemilihan. Maka saya pikir ini hal yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Dia pun mengaku khawatir dengan masalah tidak keluarnya e-KTP pada Pilkada serentak 2017 ini, terutama di Kabupaten Bekasi, yang mencapai 45ribu lebih warga yang belum mendapatkan e-KTP. Dalam kondisi darurat, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan surat keterangan sebagai e-KTP.
“Saya juga khawatir yang Bekasi itu, apalagi penyediaan suket (surat keterangan)-nya secara kolektif ya. Kalau di Kota Cimahi dan Tasikmalaya bisa secara orang per orang,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurutnya, meski suket bisa saja bakal memancing gugatan, tetapi kebijakan ini memang pilihan paling rasional yang bisa dilakukan pemerintah. “Ya memang tidak ada lagi pilihan lain,” ucap Sadar. (atp/pojokbandung)