Beredar Kabar Habib Rizieq Ditahan Penyidik Polda Jabar, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Dia lantas menuturkan bahwa pasal penodaan Pancasila itu tak ada. Sehingga adalah sebuah kekeliruan bila penyidik menjadikan kliennya sebagai tersangka.

“Itu tak ada di dalam undang-undang pasalnya, jadi kita segera ajukan praperadilan,” sambung dia. Bahkan sekarang berkasnya telah mereka siapkan.

“Nanti segera kita ajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Karena memang di sana (locus delicti),” sambungnya. Namun, kata dia, pihaknya kembali dulu ke Jakarta. Karena memang masih banyak aktivitas yang mesti dilakukan.

Saat ditanyakan kapan kiranya menjalani pemeriksaan lagi, Kapitra mengaku belum tahu kapan diperiksa lagi. (elf/jpg/ca)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …