Simak, Ini Seruan Pemprov Jabar Terkait Libur Nasional Pilkada Serentak Rabu Lusa

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran hari libur nasional untuk pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017, Rabu lusa (15/2/2017).


Surat edaran dengan Nomor 003/09/Org itu ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Jawa Barat dengan ditandatangni oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.

“Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3/2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sebagai hari libur nasional 2017, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi tanggal 10 Ferbruari 2017 Nomor B/9/M.KT.02/2017 hal Pelaksanaan Hari Libur,” papar Iwa, di Bandung, Senin (13/2/2017).

Iwa menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran itu untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Barat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Para bupati/walikota juga diminta untuk mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memanfaatkan hak pilihanya sesuai ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Sedangkan, unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, air minum, listrik, pemadam kebakaran, kemanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya, untuk mengatur penugasan pegawai pada 15 Februari.

“Para pimpinan instansi pemerintah daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan selama hari libur dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Iwa. (atp/pojokbandung)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …