Saat datang ke persidangan tidak ada rasa khawatir di wajah keduanya terkait vonis yang akan dibacakan hakim. Dikawal ketat polisi, keduanya dengan wajah santai memasuki PN Tangerang.
Begitu juga saat Rahmat dan Imam memasuki ruang sidang 5 PN Tangerang dengan tangan diborgol, tidak ada rasa tegang terpancar dari wajah keduanya. Wajah Rahmat dan Imam berubah drastis usai hakim membacakan vonis hukuman mati.
Menanggapi itu, Ikbal Hidrajati kepala jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menangani kasus itu menilai kedua terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana. Perbuatan keduanya disengaja dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Rahmad dan Imam didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Untuk diketahui, polisi membekuk tiga pelaku pembunuhan sadis yang dialami Eno Parihah. Selain Rahmad dan Imam yang divonis mati, PN Tangerang sebelumnya juga memvonis 10 tahun terdakwa berinisial RAL. Dia divonis ringan lantaran masih di bawah umur lantaran berusia 16.
(fer/yuz/Indopos/ca/pojokbandung)