Mampus! Dua Pembunuh Keji yang Memasukkan Gagang Cangkul ke Kemaluan Eno Dihukum Mati

Dua terdakwa vonis mati pembunuh Eno Parihah, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi berkonsultasi dengan pengacaranya usai divonis mati. (Feris Pakpahan/Indopos)

Dua terdakwa vonis mati pembunuh Eno Parihah, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi berkonsultasi dengan pengacaranya usai divonis mati. (Feris Pakpahan/Indopos)

Saat datang ke persidangan tidak ada rasa khawatir di wajah keduanya terkait vonis yang akan dibacakan hakim. Dikawal ketat polisi, keduanya dengan wajah santai memasuki PN Tangerang.

Begitu juga saat Rahmat dan Imam memasuki ruang sidang 5 PN Tangerang dengan tangan diborgol, tidak ada rasa tegang terpancar dari wajah keduanya. Wajah Rahmat dan Imam berubah drastis usai hakim membacakan vonis hukuman mati.

Eno Farihah

Eno Farihah

Menanggapi itu, Ikbal Hidrajati kepala jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menangani kasus itu menilai kedua terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana. Perbuatan keduanya disengaja dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Rahmad dan Imam didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Jasad Eno Parinah, korban pembunuhan sadis.

Jasad Eno Parinah, korban pembunuhan sadis.

Untuk diketahui, polisi membekuk tiga pelaku pembunuhan sadis yang dialami Eno Parihah. Selain Rahmad dan Imam yang divonis mati, PN Tangerang sebelumnya juga memvonis 10 tahun terdakwa berinisial RAL. Dia divonis ringan lantaran masih di bawah umur lantaran berusia 16.

(fer/yuz/Indopos/ca/pojokbandung)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …