Polda Jabar Sangkal Belum Kirim Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Habib Rizieq dan masssa FPI saat meninggalkan Mapolda Jabar usai pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap Pancasila, Kamis (12/1/2017). Foto: Budaya/facebook

Habib Rizieq dan masssa FPI saat meninggalkan Mapolda Jabar usai pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap Pancasila, Kamis (12/1/2017). Foto: Budaya/facebook

POJOKBANDUNG.com- Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus Senin (6/2) mengatakan, surat pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga menjadi pemberitahuan status tersangkanya dalam dugaan penodaan Pancasila.

“Surat pemanggilan sekaligus surat penetapan tersangka, pemberitahuan dia sebagai tersangka saat pemanggilan,” ujarnya.

Yunus mengatakan, surat pemanggilan itu sudah dikirim ke Habib Rizieq sejak pekan lalu. Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu akan menjalani pemeriksaan besok, Selasa (7/2).

Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Yusri mengaku belum mendapat informasi kesedian Habib Rizieq untuk hadir. Namun menurutnya, hal terpenting adalah Polda Jabar sudah mengikuti aturan terkait prosedur pemanggilan.

“Nggak datang nggak apa-apa, tapi kalau memberi alasan jelas lebih bagus. Kalau tidak datang akan dikirimkan surat panggilan kedua. (Tapi) surat panggilan ketiga itu surat perintah untuk membawa tersangka melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, hingga kemarin kliennya belum menerima surat penetapan tersangka.

Kapitra mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah proaktif menanyakan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka ke Polda Jabar. Namun, sampai saat ini surat itu tak kunjung sampai ke Habib Rizieq.

“Jadi sampai hari ini mereka tidak mau memberikan surat penetapan tersangka Habib Rizieq, padahal sudah diminta berkali-kali,” ucapnya, Minggu (5/2).

Menurut Kapitra, dokumen gugatan praperadilan sudah selesai. Namun, untuk mendaftarkannya pe pengadilan masih harus menunggu surat dari Polda Jabar.

Kaprita pun meminta Polda Jabar yang dipimpin Irjen Anton Charliyan agar segera memberikan surat penetapan tersangka. Dengan demikian Habib Rizieq bisa segera mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami desak Polda Jawa Barat untuk memberikan surat penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka,” sambungnya. Meski begitu, Rizieq yang berstatus tersangka kini masih belum ditahan. (ia/rmo/jpg/ca)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …