Jaksa Tuntut Mati Pembunuh Sadis Eno Parihah

Eno Farihah

Eno Farihah

POJOKBANDUNG.com, TANGERANG-Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis yang menimpa Eno Farihah, 18, yang diperkosa lalu dibunuh dengan cara kemaluannya ditusuk gagang pacul yang terjadi beberapa bulan lalu di sebuah kamar kos di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyidangkan kasus itu dengan agenda tuntutan. Rahmat Arifin dan Rahmat Imam terdakwa pembunuhan keji itu menjalani sidang di PN Tangerang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan di luar batas kemanusiaan yang banyak dikecam publik tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang diketuai Ikbal Hidrajati menilai semua perbuatan kedua terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itu, keduanya dituntut dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Dua pelaku pembunuhan Eno Parihah saat akan menjalani persidangan (indopos)

Dua pelaku pembunuhan Eno Parihah saat akan menjalani persidangan (indopos)

Rahmad dan Imam sebelumnya didakwa pasal berlapis yakni pasal 340, 338, 351, dan 285 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni RAL yang masih di bawah umur telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus itu yang juga digelar di PN Tangerang beberapa waktu lalu.

”Untuk para terdakwa Rahmad Arifin dan Rahmat Imam memang sudah sampai tingkat penuntutan dengan hukuman mati karena sudah sesuai dengan perbuatan dari para terdakwa. Hal-hal yang meringankan pun tidak ada dan fakta-fakta persidangan yang digelar,” terang Ikbal.

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …