Ini Kisah Tragis Wanita Bersuami Selingkuh yang Berujung Maut

Ilustrasi

Ilustrasi

Kapolres Sorong, AKBP Moch. Rudi Prasetyo, S.IK mengatakan, dari kasus pembunuhan berencana tersebut, diamankan barang bukti satu buah sangkur berukuran 38 cm, satu buah handphone merk Nokia berwarna hitam, dan sepasang pakaian milik tersangka yang terdapat bercak darah yang diduga darah milik korban.

Tersangka dikenakan pasal sangkaan, pasal 304 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Dimana ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.”Karena masih berstatus suami istri yang sah, nikah secara adat, jadi dikenakan pasal 338 ini,” pungkasnya. (nam)

 

loading...

Feeds