Pantauan di lapangan, setelah menjalani pemeriksaan dengan diajukannya 12 pertanyaan sejak pagi hingga istirahat solat dhuzur, akhirnya Habib Rizieq Shihab buka suara terkait pemeriksaanya di Polda Jabar. Ia merasa kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi atas karua ilmiah miliknya.
Rizieq mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik terhadapnya, yang dipermasalahkan merupakan tesis ilmiah S2 miliknya saat pendidikan S2 di Universitas Malaya dengan judul pengaruh Pancasila terhadap penerapan sareat Islam di Indonesia.
“Saya sangat terkejut, ternyata melalui pemeriksaan tersebut, yang dipersoalkan adalah tesis ilmiah S2 saya tentang Pancasila. Kenapa saya terkejut, karena ini merupakan kriminalisasi tersis ilmiah dan itu berbahaya, tesis ilmiah itu sudah diuji secara akademik dan dinyatakan lulus cumlaude, itu enggak boleh dikriminalisasi,” ujar Habib kepada wartawan usai melaksanakan ibadah solat zuhur di Masjid Polda Jabar.
Rizieq menuturkan, di dalam tesis S2 itu, ada bab yang menjelaskan tentang sejarah pancasila. Di dalam bab itu, menurut Rizieq, ia mengkritik soal usulan yang diajukan oleh Presiden RI pertama Soekarno yang menempatkan sila ketuhanan di nomor paling buncit. Usulan itu pun, kata Rizieq, dikritik olehnya melalui tesis miliknya.
“Ini juga ditolak oleh ulama yang ikut serta dalam sidang BPUPKI. Ulama menolak soal redaksi usulan bung Karno itu. Melalui perdebatan itu, akhirnya Bung Karno setuju dan sepakat sila ketuhanan jadi yang pertama. Jadi yang saya kritik rumusan pancasila yang diajukan bung karno. Saya tidak menghina pancasila, saya tidak menghina bung karno, saya ga mengkritik pancasila, yang saya kritik bukan orang tapi usulan,” tuturnya.
Selain itu, di dalam tesisnya juga, lanjut Rizieq, ia mengkritik hari lahir pancasila. Menurutnya, hari lahirnya pancasila bukan pada 1 Juni 1945, tetapi lahirnya pancasila melalui konsesus pada tanggal 22 Juni 1945.