Aparatur Sipil Negara Harus Memahami UU No 5 dan PP No 46

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG— Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Kodam lll/Siliwangi, diadakan pembekalan tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di Aula Vijaya Kusuma Ajendam III/Siliwangi Jalan Bocsha Bandung, Kamis (12/1).


Pembekalan diikuti 100 orang PNS perwakilan dari setiap Satuan dan Balak yang ada di jajaran Kodam III/Siliwangi di wilayah Bandung dan Cimahi. Diharapkan, apa yang telah didapat dari pembekalan tersebut agar ditularkan kepada rekan-rekannya yang ada di satuan masing-masing sehingga rekan-rekannya dapat mengetahui perkembangan informasi yang semestinya mereka juga harus tahu.

Pembekalan dalam bentuk sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Sub Unit Korpri Kodam lll/Slw, yang merupakan salah satu programnya di bidang Pembinaan Organisasi. Kaajendam lll/Siliwangi Kolonel Caj Kris Doni Indriarto saat di dilapori Ketua Sub Unit Korpri Kodam lll/Siliwangi Drs. Bambang Setio Utomo, berharap agar peserta yang mengikuti Sosialisasi ini bisa menyerap dan memahami materi yang di berikan, agar tujuan dalam meningkatkan kinerja dapat dicapai.

Menurut Pembina lV/A Sunarti, S.Pd, M.Si dari Ajendam III/Siliwangi, sudah saatnya PNS di jajaran Kodam III/Siliwangi dapat memahami aturan yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaannya masing-masing.

Hal tersebut perlu disampaikan karena dibutuhkan seluruh PNS yang telah mendapat tunjangan kinerja. “Jadi kontribusinya harus memberikan kinerja yang baik,” jelasnya.

Dalam UU No. 45 Tahun 2014 tentang ASN, yang telah diatur bagaimana kewajiban dan hak dari Aparatur Sipil Negara dan selama masih menjadi abdi Negara maka seluruh PNS harus mentaati aturan dan peraturan yang telah ditetapkan.

Pemateri berikutnya, Penata III/c Bambang Hernawan, menguraikan tentang aturan Disiplin dan ketentuan penjatuhan hukuman Disiplin bagi PNS.

Menurutnya, PNS yang mendapat permasalahan jangan didiamkan sehingga permasalah tersebut semakin membengkak dan menumpuk, untuk mengatasinya maka Para PNS bisa berkonsultasi, baik dengan atasannya maupun konsultasi dengan Kumdam III/Siliwangi.

Ketua Unit Korpri TNI Provinsi Jawa Barat Dedi Hendiana menyampaikan, materi UU No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang intinya bahwa sebelum melaksanakan kerja diawal tahun 2017 PNS harus membuat program kerja yaitu membuat program-program kerja satu tahun ke depan.

(Pendam III/Siliwangi)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …