POJOKBANDUNG.com- PETUGAS imigrasi kembali menggelar razia terhadap warga negara asing (WNA) yang secara ilegal bekerja di wilayah Jakarta Barat.
Hasil razia yang digelar Jumat (6/1) malam itu adalah 20 WNA yang bekerja di tempat hiburan di kawasan Taman Sari, Mangga Besar.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, Benget Steven mengungkapkan, 20 WNA itu ada yang bekerja sebagai pekerja seks komersial, pemandu lagi di tempat karaoke, serta terapis pijat. Rinciannya, WNA asal Vietnam ada 15 orang, Tiongkok (2 orang) dan Thailand (3 orang).
Steven menuturkan, WNA yang terjaring razia itu rata-rata berusia 20-30 tahun. “Mereka berumur segitu,” ujar Steven, Sabtu (7/1).
Steven menambahkan, penangkapan itu merupakan hasil pengintaian selama sepekan. Pengintaian itu sebagai tindak lanjut informasi warga.
Steven menambahkan, 20 WNA itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk sebagai wisatawan, namun kenyataannya bekerja sebagai PSK.
“Kita kumpulkan bahan dan keterangan dari warga karena pekerja asing ilegal saat ini cukup tinggi jumlahnya,” katanya.
Menurut Steven, tarif PSK asing yang baru saja terjaring razia antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. “Jadi memang mereka memasang tarif sebesar itu,” katanya.
Saat terjaring razia, para WNA itu membantah sebagai PSK. Sebab, mereka masuk Indonesia dengan mengaku sebagai turis.
“Mereka bilang cuma mau jalan-jalan. Tapi ternyata PSK setelah diinterogasi,” ungkapnya.
Menurutnya, 20 WNA itu ketahuan menyalahi izin tinggal. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karenanya, imigrasi pun akan memasukkan ke-20 WNA itu ke dalam daftar hitam selama paling tidak enam bulan sehingga tak bisa lagi masuk Indonesia. “Dan dideportasi,” sambungnya. (cr2/jpg/pojokbandung)