”Hal itu dilakukan, agar korban tidak memberitahukan siapapun terkait aksi kejamnya itu,” katanya. Melihat korban tewas, pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban. ”Pelaku menggadaikannya senilai Rp 400 ribu,” tambahnya.
Karena tak kunjung pulang, keluarga korban pun melakukan pencarian. Dan salah seorang keluarga mendapati korban sudah tewas di lokasi.
Tak kurang dari 24 jam, petugas Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk yang diback-up Polres Bandung berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Saat disinggung apakah tersangka beraksi seorang diri, Yondra menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal tersebut. Termasuk, apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa di wilayah tersebut atau lainnya.
”Sampai saat ini, berdasarkan keterangan, yang bersangkutan baru melakukan aksi satu kali ini. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti satu unit Honda Supra Fit X, plat nomor, kaos warna hitam milik korban, celana panjang warna hitam, serta satu bilah samurai.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, juga UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (ca/jpg)