POJOKBANDUNG.com- SEPANJANG tahun 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melakukan tindakan keimigrasi terhadap ribuan warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di Indonesia. Banyak dari mereka di deportasi.
“Tindakan administratif keimigrasian, 7787 orang yang kita deportasi,” ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh, Minggu (1/1).
Mereka yang dideportasi tak sedikit pula yang dicekal untuk datang kembali ke Indonesia. “Oh ada (yang dicekal), jadi kita deportasi dengan penangkalan,” ucapnya
Kata dia, WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Tiongkok. “China,” sebut Yurod singkat.
Namun tak hanya deportasi, Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga mengatakan, banyak WNA yang dibawa ke ranah pidana karena menyalahi aturan imigrasi.
“Rata-rata mereka kena hukuman denda, itu ancaman pidananya ada yang tiga bulan, ada yang sampe lima tahun,” jelas.
Sepanjang tahun 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham melakukan tindakan keimigrasi terhadap ribuan warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal di Indonesia. Banyak dari mereka di deportasi.
“Tindakan administratif keimigrasian, 7787 orang yang kita deportasi,” ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Minggu (1/1).
Mereka yang dideportasi tak sedikit pula yang dicekal untuk datang kembali ke Indonesia. “Oh ada (yang dicekal), jadi kita deportasi dengan penangkalan,” ucapnya
Kata dia, WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Tiongkok. “China,” sebut Yurod singkat.
Namun tak hanya deportasi, Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga mengatakan, banyak WNA yang dibawa ke ranah pidana karena menyalahi aturan imigrasi.
“Rata-rata mereka kena hukuman denda, itu ancaman pidananya ada yang tiga bulan, ada yang sampe lima tahun,” jelas. (dna)