POJOKBANDUNG- SEORANG muadzin (juru adzan) berinisial AK, 30, di Jalan Kandangan Rejo, Benowo, Surabaya dilaporkan ke polisi karena dituduh mencabuli Bunga, 10, dan Putri, 9. Mirisnya, pencabulan dua bocah ini dilakukan di musala di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Surabaya (pojokbandung Group), kasus pencabulan ini dilakukan oleh AK terhadap dua bocah yang biasa mengaji dan berjamaah di musala Al Barokah Kandangan Rejo, Benowo.
Kedua bocah tersebut adalah warga sekitar musala itu. Selain digunakan untuk salat berjamaah, musala itu digunakan untuk belajar membaca Alquran bagi anak-anak.
Waktu belajar biasanya dilakukan pada siang atau sore hari. Hanya saja usai diajar mengaji oleh ustad di musala itu, biasanya anak-anak ini tidak langsung pulang melainkan bermain.
Nah, kesempatan inilah yang digunakan oleh AK untuk melancarkan aksi pencabulan itu. Modusnya muazin berpura-pura mengulang kembali pelajaran anak-anak itu. Namun pada saat yang bersamaan dia menggerayangi alat vital korban.
Entah aksi AK ini sudah berlangsung sejak kapan, namun ketika melakukan aksinya, ada seorang warga yang juga jamaah musala itu mengetahuinya. Dia langsung melaporkan AK ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penangkapan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Setreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.
“Memang benar ada laporan itu, bahkan kami sudah menangkap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat dikonfirmasi pada Kamis malam (29/12/2016).
Meski demikian, Shinto masih enggan untuk menjelaskan secara detail terkait kasus pencabulan itu. Alasannya masih dalam proses penyelidikan. “Untuk lebih lengkapnya, nunggu rilis saja,” pungkasnya.(yua/no/pojokbandung)