Tahanan Polsek Ujungberung yang Kabur Tertangkap Lagi

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dua dari tiga tahanan pelaku penganiayaan terhadap Bripka Sugeng Riyadi petugas jaga tahanan Polsek Ujungberung diciduk petugas, Rabu (28/12).

DN (26) dan DP (20) tak bisa berkutik saat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes menciduk keduanya di tempat persembunyiannya di wilayah Sindangpalay, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

“Dn dan DP kabur ke arah Pasar Ujungberung sementara AF ke arah sebaliknya,” ujar Hendro kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (28/12).

Hendro menjelaskan, pelaku kabur dari Pasar Ujungberung, kedua pelaku naik angkutan kota (Angkot) menuju ke Terminal Cileunyi. Di Terminal Cileunyi, keduanya pun berpisah, DN naik bus tujuan Garut, sementara DP naik bus ke arah Purwakarta.

“Namun pada saat bus akan berangkat, DP berubah pikiran dan akhirnya naik angkutan ke arah Banjaran,” paparnya.

Sesampainya di Banjaran, DP menghubungi ayahnya berinisial BY. Ia memberitahukan jika ia sedang berada di Banjaran.

“Lalu pada hari Senin, DP dibawa oleh bapaknya menuju ke Garut untuk menemui temannya,” ucapnya.

Pada hari yang sama, petugas pun mendapat informasi mengenai keberadaan keduanya. Tim dari Satreskrim Polrestabes Bandung pun kemudian berangkat menuju kawasan Sindangpalay, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut untuk melakukan penangkapan.

“Kami menangkap DN terlebih dahulu di rumahnya pada hari Senin malam. Sementara DK ditangkap di sebuah warnet di kawasan yang sama keesokan harinya,” ujarnya

Dari kedua pelaku, petugas terpaksa menghujamkan timah panas terhadap salah satu pelaku yakni DN. Menurut Hendro, saat dilakukan penangkapan, DN melawan dan membahayakan petugas.

“Semua kejahatan street crime, begal atau perampokan, kami akan melakukan tindakan keras, tegas, dan terukur. kalau tidak melawan tidak akan (ditembak), tapi kalau melawan, membahayakan jiwa, masyarakat atau aparat kami terpaksa melakukan,” jelasnya.

Hendro mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap AF (18) yang masih buron. Petugas disebar untuk menangkap pelaku terakhir.

“Kami sudah kantongi titik-titik pelariannya. Cepat atau lambat akan tertangkap, anggota saya sebagian belum pulang. Cepat atau lambat akan tertangkap,” tuturnya.

Namun, pihaknya pun memberi kesempatan kepada AF untuk menyerahkan diri.

“Dari awal juga sudah saya sampaikan bahwa pelaku yang menganiaya anggota saya hingga luka berat untuk menyerahkan diri. Termasuk satu orang ini untuk menyerahkan diri. Kalau tidak, akan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku sudah kembali masuk ke dalam jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diketahui, DN, DP, dan AF menganiaya Bripka Sugeng yang kala itu tengah seorang diri menjaga sel tahanan Mapolsek Ujungberung pada Sabtu (24/12). Disaat itu, ketiga pelaku meminta air minum kepada Bripka Sugeng. Saat memberikan minum, ketiga tahanan itu langsung melakukan penganiayaan terhadap Bripka Sugeng. (nda)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …