POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyadari, dengan statusnya sebagai terdakwa, maka dia akan nonaktif dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada saat selesai cuti kampanye.
Nantinya, kewajiban melaksanakan tugas memimpin Jakarta diberikan kepada Djarot selaku wakil gubernur.
“Saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubernur, pasti akan dinonaktifkan,” ungkap Ahok saat bertemu dengan para pendukungnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Pertemuan itu dilakukan di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu, Ahok meminta para pendukung agar terus berjuang. Perjuangan ini terkait dengan upaya memenangkan pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam satu putaran pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
“Ini perjuangan masih panjang. Jadi saya harapkan tetap berjuang untuk satu putaran,” kata Ahok di Rumah Lembang.
Pada persidangan ketiga yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim memutuskan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok tetap dilanjutkan. Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(gil/jpnn)