POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pungutan liar (pungli ) berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Bandung, penangkapan tersebut berdasarkan informsi dari masyarakat yang resah dengan adanya praktek pungli tersebut, kejadian tersebut terjadi di Pasar dan Terminal Soreang Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico N Adi Putra, SH, SIK, mengatakan, diduga telah terjadi praktek pungli di Kab. Bandung, tepatnya di pasar dan terminal soreang Kab Bandung, menurutnya sudah ada tujuh orang yg telah di mintai ketererangan saat ini, baik dari Dishub, dari UPTD pasar soreang, dan dari Desperindag Kab. Bandung
Lanjut Nico, uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 2.450.000 dan ratusan karcis tryek, beberapa id card, dan pembukuan, namun hasil pemeriksaan ternyata buku tersebut baru dibuat.
Lebih lanjut Kasat Reskirm menjelaskan, modus yang digunakan ini adalah merupakan rangkaian, yang terdiri dari tiga rangkaian, pertama tiket tiket yang tertulis atau tertera di karcis tersebut, sejumlah Rp 1500 , Rp 500 dan Rp 1000, namun di bayarkan oleh supir jumlahnya sama yaitu 2000, sehingga ada selisih.
“yang itu masih di dalami, apakah praktek pungli atau tidak, namun pada dasarnya itu merupakan sudah menyalahi aturan. Tuturnya
Selain itu, sambung Kasat, ada tiket yang sudah di berikan, kepada masing msing sopir namun petugas tersebut tetap memungut dengan biaya yang sama.
“di dalam atau dilokasi UPTD pasar soreang, namun UPTD pasar menarik sejumlah uang dengan retribusi prakir, yang seharusnya kita ketahui itu bukan domain UPTD pasar, tetapi itu domain Dishub, dari rangkain tersebut, menurutnya masih di kembangkan sebagaimana kita ketahui itu bukan domainnya UPTD tapi domainnya Dishub.
Total tujuh orang sudah dimintai keterangan, dua dari Dishub, dua UPTD Kecamatan Pasar Soreang, satu Diskoperindag, dua supir, kedua duanya mengatakan benar, bahwa mereka tidak memberikan nilai uang yang sama sesui dengan yang tertera di karcis tersebut.
“Praktek ini sudah berjalan mulai tahun 2004 sampai 2016. Jelasnya
Menurutnya, pratek yang tidak diberikan karcis ini, sudah jelas menyalahi Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi.
Masih menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut berada di dalam satu satu objek tiga titik. kita liat lagi pungli yang ada di kab bandung, tidak menutup kemungkinan kisaran pasar.
“ini akan dilakukan serentak di Kab Bandung, dengan dua tim penindakan yang sudah di bentuk beberapa waktu yang lalu”.
Hasil interograsi sopir, mengatakan, singkat, kenapa memberikan uang dua ribu, Kasat menuturkan itu sudah turun menurun, ada juga yang mengatakan untuk mendapatkan kenyamanan.
Kasat Reskrim menghimbau, para supir supir, apa yang tertulis di retribusi parkir atau retribusi trayek, ya itu yang harus di bayarkan, bukan jumlah yang besar tapi yang tertera dalam karcis tersebut, yang tertera dalam karcis tersebut. Pungkasnya.
Hasil pengungkapan tersebut Satuan Reskirm Polres Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp 2.450.000, satu buah payung, dua buah kursi, tiga gepok karcis tanda bukti pembayaran atau retribusi jasa angkutan. Pungkasnya.(azm)