POJOKBANDUNG.com- BANK Indonesia (BI) mengklaimm uang lawas tetap berlaku kendati uang rupiah anyar telah mengorbit. Uang beredar tidak berlaku kalau BI menarik dan mencabut dari peredaran. BI baru merilis 11 uang baru meliputi 7 pecahan kertas dan 3 pecahan logam.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyebut seluruh mata uang beredar masih berlaku. ”Uang tidak berlaku akan dinyatakan secara khusus oleh BI,” tutur Agus di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Kalaupun BI menghentikan peredaran uang, keputusan itu tidak serta merta langsung bisa diterapkan. Artinya, keputusan tersebut bisa diterapkan 10 tahun kemudian. Dengan demikian, uang eksisting dan mata uang baru, akan bahu membahu melayani kebutuhan masyarakat. Namun begitu, BI belum berencana mencabut uang tersebut.
”Dan, kami tidak ada rencana mencabut uang lawas dari peredaran sekarang,” tambah Agus.
Agus melanjutkan, uang baru itu diedarkan secara serentak pada 33 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Sejak kemarin, kantor perwakilan BI 33 provinsi sudah mulai melakukan penerimaan penukaran uang. BI telah menerbitkan 11 uang pecahan baru didalamnya memuat 12 gambar pahlawan. Peluncuran uang rupiah baru mempunyai 5 makna penting.
Adapun makna uang rupiah baru itu pertama, perwujudan kedaulatan RI. Terlebih, dalam rupiah mencantumkan frasa Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, secara filosofis rupiah merupakan simbol kedaulatan RI.
Selanjutnya, rupiah ialah alat pembayaran sah. Rupiah wajib dipakai dalam setiap transaksi di Indonesia.
Berikutnya, peluncuran uang itu sebagai upaya menjaga ketersediaan uang. Lalu, makna berikutnya adalah menjaga kualitas uang rupiah. Kualitas uang rupiah perlu dijaga dan dirawat dengan baik. Terakhir, uang rupiah baru merupakan penghormatan terhadap jasa pahlawan RI.
”Pemakaian gambar pahlawan, pemandangan alam adalah bentuk penghormatan jasa pahlawan dan lebih memperkenalkan keragaman seni budaya dan kekayaan alam Indonesia,” tukas Agus. (far/yuz/JPG/pojokbandung)