POJOKBANDUNG.com, APARAT Polresta Barelang meringkus seorang pria berinisial SP yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Dia dibekuk saat berada di kawasan Sagulung, Batam, Kepri, Minggu dini hari (18/12/2016), sekira pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, pelaku dilaporkan oleh sejumlah masyarakat Batam.
“Awalnya dari adanya pertandingan final PIALA AFF. Memang benar ada seseorang yang mungkin karena mengikuti pertandingan dan sebagai pendukung timnas, sehingga tadi malam Indonesia kalah, dan kecewa yang diungkapkan dengan pesan facebook,” ujarnya yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (19/12/2016).
Helmy menjelaskan, penyampaian nada provokatif itu disampaikan SP di salah satu grup Facebook yang followernya mencapai ribuan orang.
“Isi postingannya menyinggung umat Islam, atas kejadian ini yang membaca kemudian bereaksi dan petugas langsung mengamakan yang bersangkutan untuk menghindari kericuhan,” tuturnya.
Helmy mengatakan, kini SP telah berstatus tersangka atas pelanggaran terhadap undang-undang ITE pasal 28.
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(cr1/iil/JPG/pojoksulsel)