Pakar Politik: Aksi 2 Desember, Tak Perlu

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Adanya rencana aksi susulan tanggal 2 Desember mendatang di DKI Jakarta, dinilai tidak perlu oleh Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran Bandung, Muradi.

Menurutnya, meski pun Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan tersangka dan misalnya ditahan, hak politiknya tidak lantas hilang.

Mengacu kepada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seseorang tidak secara eksplisit dijelaskan harus masuk tahanan. “Dalam KUHP tidak dijelaskan secara eksplisit seseorang yang dihukum dibawah 5 tahun harus ditahan, tapi bisa dibiarkan asalkan tidak keluar negeri. Ditambah dengan Ahok sedang mengikuti proses pencalonan,” Jelas Muradi di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Sabtu (19/11).

Muradi mengatakan dengan sudah ditetapkan Ahok sebagai tersangka, tidak perlu lagi ada unjuk rasa lanjutan. Karena kalau memang kepentingan bagi publik dengan sudah ditetapkan status Ahok maka tinggal menunggu proses hukum yang berlaku.

Sehingga, jika masih ada unjuk rasa lagi maka akan ada dugaan adanya kepentingan lain yang bersifat politik. Oleh karena itu proses hukum yang ada sebaiknya dihormati dan menunggu pihak berwenang menjalankan tugasnya.

“Proses penegakan hukum dan mekanismenya sebaiknya dihormati dan dihargai. Kalau ada pendesakan untuk penangkapan berarti sudah ada intervensi untuk dipercepat, sementara bahasa hukumnya tidak bisa,” tutupnya.(nda)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …