POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menggunakan senjata api.
“Pengungkapan kasus curas bersenjata tersebut berawal dari laporan masyarakat didaerah Margahayu yang mengalami korban pecah kaca,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico N Adi Putra, S.IK, SH, M.SI dalam releasenya mengatakan, setelah mendapatkan laporan pecah kaca tersebut, anggota kami langsung turun kelapangan menyeleidiki kasus tersebut, setelah diselidiki. “Kejadian tersebut benar adanya, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan, tepatnya di didaerah Pangalengan Kab.Bandung, berikut dengan barang buktinya,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bandung, berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 2 (unit) senjata api jenis FN, 1 (satu) unit senjata jenis air soft gun, 40 butir peluru tajam, kunci astag, 1 (satu) unit mobil serta plat nomer yang tidak diketahui pemiliknya
Pelaku yang yang di ketahui bernama AS, merupakan warga Jl. Anyar No. 09 RT.07/10 Kel. WIjaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
“Melakukan aksinya bersama dengan komplotannya, namun untuk komplotan yang lain melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga komplotan tersebut membawa senjata api,” tuturnya.
“Untuk pelaku kami kenakan pasal 12 tahun 1951 tentang UU darurat serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (azm)