POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Batasan anggaran kampanye tiap pasangan calon (Paslon) ditambah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Batasan anggaran kampanye tiap pasangan yang semula sebesar Rp 17,2 miliar berubah menjadi Rp 20,02 miliar.
Penambahan batasan anggaran kampanye merupakan hasil koordinasi dengan seluruh paslon dan tim pemenangannya. Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, kemarin.
“Batasan dana kampanye per-paslon itu jadinya sebesar Rp 20,02 Miliar pada Pilkada cimahi 2017. Anggaran yang kami sebutkan pada 25 November lalu sebesar Rp 17,2 miliar itu setelah didiskusikan dengan tiap paslon dan tim pemenangannya masih dianggap kurang,” katanya.
Alasan yang dikemukakan tiap paslon dan timnya adalah ada beberapa metode kampanye yang belum terumuskan. Misalnya, kegiatan kampanye sosial seperti bazar, perlombaan, pertemuan terbatas, atau pertemuan rapat umum.
Asumsinya, beberapa acara membutuhkan fasilitas seperti panggung dan sewa sound system.
“Makanya dirumuskan ulang. Nah, hasil kesepakatan paslon bahwa batasan dana kampanye itu ada di kisaran Rp 20,02 miliar,” jelas Handi.
Angka tersebut ia katakan sudah termasuk biaya bensin. Namun, yang perlu dicatat oleh setiap paslon, biaya bensin itu tidak boleh dalam bentuk uang.
Penggantinya, kata Handi, bisa diberikan dalam bentuk kupon seharga bahan bakar yang akan diberikan kepada simpatisan yang hadir ke tempat kampanye.
“Disesuaikan dengan jenis kendaraannya, kan ada roda dua dan roda empat, disesuaikan dengan kebutuhan mereka saja. Lalu disesuaikan juga dengan jarak tempuh antara titik lokasi keberangkatan dengan tempat kumpul lalu kepulangannya. Pokoknya, rumusannya biaya bensin itu dikalikan berapa kali kegiatan,” tandasnya.
Meski ada penambahan batasan anggaran, namun sumbangan dana kampanye perseorangan itu tidak berubah. Yaitu sebesar Rp 75 juta untuk penyumbang perseorangan, lalu dari badan hukum swasta itu tidak boleh lebih dari Rp 750 juta.
Seluruh sumbangan dan penggunaan awal harus dilaporkan kepada pihak KPU. Untuk anggaran awal, harus diserahkan paling lambat Jumat (27/10/2016). Jika ada salah satu paslon yang tidak melaporkan, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
“Sekarang laporan anggaran dana kampanye (LADK) pertama itu harus masuk ke kita. Nanti setelah laporan ini selesai, tanggal 20 Desember laporan penerimaan sumbangan dana kamanye harus sudah masuk. Nanti akhirnya 12 februari 2017 setelah pemungutan suara lap penerimaan pengeluaran harus sudah masuk ke kita,” terangnya. (bbb/sry)