Gerakan Ganyang Mafia Tuntut Hukuman Mati Terpidana Kasus Korupsi

DEMO: Gerakan Ganyang Mafia Hukum mengadakan aksi menuntut hukuman mati untuk terpidana korupsi tersangka jaksa Deviyanti dan Fahri N.

DEMO: Gerakan Ganyang Mafia Hukum mengadakan aksi menuntut hukuman mati untuk terpidana korupsi tersangka jaksa Deviyanti dan Fahri N.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Gerakan Ganyang Mafia Hukum Bandung menuntut kejaksaan dan hakim bertindak tegas dalam kasus tindak pidana korupsi kepada tersangka jaksa Deviyanti dan Fahri N agar dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Ganyang Mafia, kemarin, di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Dalam aksi tersebut, koordinator lapangan aksi, Torkis Parlaungan Siregar, mengatakan kasus korupsi sudah sangat meresahkan masyarakat. Kasus tersebut pun umumnya dilakukan oleh pihak yang mengaku menjadi wakil rakyat. Gerakan ini meminta serta menuntut jaksa serta hakim bertugas untuk bisa memberikan hukuman yang adil-seadilnya, terutama dalam kasus Jaksa Deviyanti dan Fahri N.

“Kami di sini ingin menuntut pihak jaksa dan hakim agar memberikan hukuman yang sesuai dengan tersangka korupsi, khususnya kepada jaksa Deviyanti dan Fahri N, agar masyarakat bersih dari kasus korupsi, pungutan liar, serta suap. Indonesia sudah terlalu banyak mengalami kasus ini,” ujar Torkis di massa.

Seperti yang diketahui sebelumnya, tersangka tindak pindana korupsi jaksa Deviyanti Rochaeni diduga menerim suap dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang. Kini, kedua tersangka akan mengalami proses sidang selanjutnya yang mana proses tersebut akan diikuti oleh Gerakan Ganyang Mafia Hukum.

“Tindak pidana korupsi ini harus dibasmi habis, kami akan mengikuti proses sidangnya yang akan dilakukan nanti. Kenapa kami melakukan aksi ini karena tidak ada keseriusan dari negara untuk memberantas kasus ini. Korupsi itu harus dibasmi, harus tuntas agar masyarakat tidak semakin melarat karena ulah para pejabatnya,” ujar Torkis.

Sementara itu, siding lanjutan kasus korupsi jaksa Deviyanti akan dilakukan pada pukul 13.00 wib di ruang siding 1, sebelumnya akan dilakukan sidang kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Subang, Ojang Suhandi.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …