POJOKBANDUNG.com, CIMAHI-Pemerintah Kota Cimahi masih mengurus masalah legal aspek terkait pengelolaan Lapangan Sepak Bola Sangkuriang, di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi. Hal itu pula yang masih membuat lapangan Sangkuriang masih belum dilakukan revitalisasi.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhammad Yani mengatakan, pengurusan legal aspek tersebut dikarenakan pengelolaannya Lapangan Sangkuriang yang merupakan aset Pemerintah Kota Cimahi dikelola Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Penyerahan hak kelola itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2012, tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang penyertaan modal daerah pada PDJM.
“Atas dasar itu kami buatkan berita acara penyerahan pengelolaan aset kembali, baru kami menyusun alternatifnya. Nah itu yang sedang kami proses,” ujar Yani saat ditemui di Stadion Sangkuriang, kemarin.
Jika hal tersebut sudah rampung, Yani mengaku, sebelum dilakukan revitalisasi, pihaknya akan menunggu kajian dari Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Cimahi, tokoh masyarakat dan pembina olahraga di Kota Cimahi.
“Misalnya, keputusan lapangan Sangkuriang jadi sarana olahraga tapi olahraga yang semi tertutup. Tentunya ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Harus mendapatkan suatu formula yang menjadi solusi bersama sedang kami rumuskan,” terangnya.
Targetnya, pembenahan bisa dilakukan di tahun anggaran 2017, termasuk sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
“Harapan kami 2017 sudah bisa mulai, dari sisi penganggaran pun sudah dipikirkan,” ucapnya.
Dari pantauan di lapangan, kondisi Lapangan Sangkuriang tidak terawat. Hal itu terlihat dari puing sisa reruntuhan atap tribun penonton tersebar di beberapa bagian.
Sejumlah undakan di tribun penonton pun lebat oleh rumput liar yang bercampur dengan sampah plastik. Tembok belakang Lapangan Sangkuriang yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga, sudah lama miring dan hampir roboh. (bbb)