POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Warga Kota Bandung yang sudah direkam data, tapi belum mendapat E-KTP, bisa dapat surat keterangan (Suket).
“Surat ini, bisa digunakan untuk administrasi di sejumlah pelayanan publik,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Popong W. Nuraeni, kepada wartawan Rabu (5/10).
Popong mengakui, blanko KTP elektronik dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) memang habis. Sehingga warga yang datanya sudah direkam namun belum mendapat e-KTP, berhak atas Suket tersebut.
“Semua pelayanan publik enggak boleh menolak surat keterangan ini karena dikeluarkan pemerintah,” tambah Popong.
Popong mengatakan, sekitar 96.028 warga Kota Bandung yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun tidak bisa dicetak karena blangko e-KTP habis.
“Sekarang surat keterangan langsung dikeluarkan Disdukcapil bukan kecamatan. Tapi, perekaman tetap dilakukan di kecamatan, nanti kan suratnya bisa dilinkkan ke kecamatan,” paparnya.
Hingga sekarang, lanjut Popong ada sekitar 21.345 warga belum melakukan perekaman data e-KTP. Karenanya, Popong mengingatkan kepada warga yang belum melakukan perekaman untuk segera datang ke kecamatan, dan melakukan perekaman data.
“Karena, meskipun blanko kosong bukan berarti pelayanan perekaman dihentikan,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Popong untuk warga yang belum merekam diri, kecamatan sudah memberikan undangan. Namun alasan warga bermacam-macam, ada yang di luar kota, atau bahkan malas.
“Mereka yang belum merekam sebenarnya ketahuan, karena kan petugas dari kecamatan juga mengirimi mereka surat undangan untuk segera merekam data e-KTP ini,” tandasnya.
Tak hanya warga Kota Bandung, warga luar Kota Bandung pun bisa melakukan perekaman. Namun mereka harus datang langsung ke kantor Disdukcapil di Jln. Ambon.
“Dari luar Kota Bandung saat ini sudah lebih dari 200 orang yang merekam data e-KTP. Mereka tinggal bawa kartu keluarga dan KTP yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Coblong Anton Sugiana mengatakan, perekaman E-KTP di wilayahnya diperpanjang.
“Selain waktunya diperpanjang, alat perekamnya juga ditambah. Yang asalnya 2 sekarang ada 3,” terangnya.
Menurut Anton, penambahan waktu dan alat perekaman ini lantaran wilayahnya termasuk wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi.
“Bahkan dalam satu hari, kami bisa menerima kedatangan warga sebanyak 300-400 orang. Belum lagi ditambah hari Sabtu,” papar Anton.
Untuk warga yang belum mendapat e-KTP tapi sudah direkam, akan mendapat surat keterangan.
“Tapi untuk keperluan mendesak seperti pembuatan paspor, akan diprioritaskan,” pungkasnya. (mur)