POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kuasa hukum warga Kebon Jeruk RT 03/RW 02 yang terdampak penggusuran PT KAI Daerah Operasi II, Asri Vidya Dewi telah mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Bandung Rabu (28/9) lalu.
Dalam gugatan yang dilayangkan, warga menggugat PT KAI sebagai pihak Tergugat I, dan Pemerintah Kota Bandung sebagai Tergugat II.
“Kita lakukan gugatan untuk menuntut PT KAI dan Pemkot Bandung yang melakukan penggusuran tanpa putusan pengadilan. Kita akan memperjuangkan hak kita melalui prosedur hukum yang terhormat,” kata Asri di Posko Juang Korban Penggusuran, Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, Sabtu (1/10/2016).
Terhadap PT KAI, warga meminta ganti rugi atas penggusuran lahan yang dilakukan pada 26 Juli silam. Warga menganggap penggusuran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penggusuran yang dilakukan PT KAI ilegal. PT KAI hingga saat ini tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan yang sah atas lahan yang digusur,” kata Asri.
Sementara itu, terhadap tergugat II, yakni Pemkot Bandung, warga meminta kepastian hukum terkait janji ganti rugi 30 bangunan kios yang hingga kini tidak jelas.
Disebutkan Asri, surat pemberitahuan ganti rugi yang disampaikan wali kota masih abstrak. “Tidak disebutkan detail penerima, waktu, dan tempat bangunan kios yang dijanjikan,” kata dia.
Selain ganti rugi kios, warga menuntut kejelasan terkait relokasi tempat tinggal yang sampai sekarang masih abu-abu. Saat ini, kata Asri, sebagian warga sudah direlokasi ke rusunawa Rancacili. Sementara sebagian lainnya hingga saat ini belum mendapat kejelasan. “Masih ada 17 dari 53 kepala keluarga yang hingga saat ini tidak kebagian tempat.”
Ia meminta agar rusunawa berubah status menjadi rusinami. “Kita minta peralihan status rusunawa (sewa) menjadi rusunami (milik), jadi warga bisa membayar sewa beli dengan harga yang sesuai kemampuan.”
Terkait hal itu, sebagai Tergugat I PT KAI dijerat Pasal 1365 KUH Perdata terhadap UU No 2/2012, sementara Pemkot digugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata terhadap UU No. 2/2012, Perpres No. 71/2012, dan Perka BPN No. 5/2012.
Berdasarkan gugatan tersebut, warga meminta ganti rugi senilai Rp3 miliar. “Jumlah itu terbilang kecil. Itu didasarkan atas kerugian barang yang rusak dan hilang, PBB, serta kerugian kehilangan pendapatan selama 35 hari sejak penggusuran,” pungkasnya.(cek)