Penyuap Jaksa Divonis Bui

BANDUNG – Terbukti melakukan suap terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo agar meringankan tuntutan, juga tidak melibatkan Bupati Subang Ojang Sohandi dalam kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, pasangan suami-istri Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliana divonis dua tahun penjara.

Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung Selasa (13/9), majelis hakim yang dipimpin Longser Sormin menyatakan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujar Sormin, dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, mempunyai tanggungan, serta bersedia menjadi justice collaborator. “Sesuai keputusan Ketua KPK, kedua terdakwa siap membeberkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dan terlibat dalam perkara ini,” ucap Sormin.

Tak hanya itu, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil langkah hukum terhadap Bendahara Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Suhendi karena telah menikmati dana BPJS dan APBD. Lalu Nurholim, Iman, dan Hendra alias Boeng.

Atas vonis tersebut, keduanya menerima karena telah menyerahkan nasibnya kepada Allah SWT. Sementara, jaksa penuntut umum KPK mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa. “Saya sudah terima semuanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT,” ujar Jajang usai persidangan.

Kasus ini bermula, seperti tercantum dalam berkas dakwaan, ketika Jajang melalui Lenih menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada jaksa Devyani Rochaeni untuk diserahkan kepada Fahri Nurmallo. Uang itu menurut KPK merupakan hadiah untuk kedua jaksa yang menangani kasus korupsi dan BPJS Kabupaten Subang di Kejati Jabar.

Sepasang suami isteri tersebut ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kejati Jabar pada 11 April 2016 lalu. Dari hasil pemeriksaan oleh KPK setelah membawa orang yang terlibat, diketahui uang sebesar Rp 200 juta tersebut berasal dari Ojang Suhandi, agar dirinya tidak ikut terseret dalam kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. (nda)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …