BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang tersangka pencuri kendaraan bermotor roda dua.
Wakasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung, Kompol M Fauzan Syahrir mengatakan kedua tersangka ini berinisial I (30) dan K (28).
“Kedua tersangka ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci astag. Mereka melakukan aksinya saat kendaraan terparkir di rumah-rumah korbannya,” kata Fauzan kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa No. 1 Bandung, Selasa(6/9).
Ia mengatakan,, aksi yang dilakukan I dan K pada Jumat (26/8) terpergok oleh anggota Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang tengah melakukan patroli. Petugas, imbuh Fauzan, mencurigai K yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung.
“Anggota lalu memberhentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah, di saku celana tersangka ditemukan satu kunci letter T dan dua astag,” katanya.
Fauzan mengungkapkan, K mengakui pernah mencuri sepeda motor pada Minggu (10/7) di kawasan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul bersama rekannya I. Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan I di kediamannya.
“Pada tersangka I, kami temukan barang bukti hasil pencurian beruma satu unit kendaraan roda dua yang hendak dijual kepada penadah,” ujarnya.
Kedua pelaku pun mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor dibeberapa tempat di Kota Bandung. Barang hasil curiannya, dijual ke penadah berinisial UN, AS, I, AG, DUH, dan A.
“Kami mendapat informasi tempat para penadah di Kabupaten Bandung. Tetapi saat kami mendatangi lokasi itu, diduga penangkapan terhadap dua pelaku bocor, sehingga para penadah tidak berada di tempat,” katanya.
Namun, meski begitu, petugas menemukan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. Keempat sepeda motor tersebut, kemudian dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti. “Dari hasil pengakuan kedua tersangka, empat kendaraan tersebut hasil pencurian,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan di atas lima tahun penjara. (aku)