Polres Cimahi Bongkar Tiga Sindikat Pencurian

CIMAHI – Berpikirlah dua kali untuk menyimpan kendaraan sepeda motor Anda di halaman rumah. Pasalnya, di antara berbagai modus pencurian kendaraan, modus satu ini masih cukup marak. Buktinya, dalam sepekan terakhir Polres Cimahi meringkus tiga sindikat spesialis pencurian. Dari tiga sindikat ini, pihak Kepolisian mengamankan sebanyak 19 motor dari berbagai jenis.


Ketiga sindikat tersebut menjalani aksinya dengan modus yang sama, yakni mencuri kendaraan yang diparkir di halaman rumah. “Dalam melakukan aksinya para pelaku membobol rumah menggunakan kunci astag. Mereka hanya menghabiskan waktu kurang dari satu menit untuk membawa kendaraan curiannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jl. Amir Machmud, Senin (5/9).

Anggota ketiga sindikat tersebut diringkus oleh pihak Mapolres Cimahi di waktu berbeda. Sindikat pertama yakni beranggotakan NU, HR, dan AR diamankan 17 Agustus 2016 saat melakukan aksi di Jalan Munajan, Kelurahan Cigugur Tengah, Cimahi Tengah.

Sementara sindikat kedua, DD, SH, dan HH ditangkap ketika beraksi di Gang Bakti Tunggal Kampung Cilember, Kelurahan Cigugur Tengah, Cimahi Tengah pada 22 Agustus 2016 lalu.

Sindikat terakhir, masing-masing beranggotakan dua orang, yakni AP yang ditangkap pada Kamis (25/8) di Kampung Cimindi Timur, Cimahi Selatan dan HN yang saat ini masih DPO.

Dari tangan para tersangka, selain kendaraan roda dua, Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan kunci astag, puluhan gembok pagar dan sejumlah senjata tajam. Sementara hasil curian mereka jual ke daerah Garut, Ciwidey, dan Cianjur.

Kapolres Cimahi AKBP Ade Ari Syam Indradi mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk memperhatikan keamanan kendaraan dimanapun dan kapanpun. “Mau itu di rumah atau di jalan harus tetap diperhatikan keamanannya. Pakai kunci ganda. Kalau perlu, di rumah dipasang CCTV,” imbaunya.

Ia melanjutkan, para tersangka pelaku pencurian kena Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana untuk pelaku penadahan atau pertolongan jahat. “Mereka diancam 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(bbb)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …