Gasak 17 Motor, Pelaku Diringkus

PASEH – Petugas Polsek Paseh Polres Bandung membekuk dua pria setelah keduanya berhasil menggasak 17 unit motor di 15 TKP di wilayah hukum Polsek Paseh. ke-17 motor itu merupakan akumulasi aksi mereka sejak April 2014 hingga Maret 2016.

Selama dua tahun, tersangka pencurian dengan pemberatan Dudi Hartono alias Udi als Iwan alias Erwin (36) ber-partner dengan Adang Husen (35). Keduanya warga Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Uniknya lagi kedua pelaku hanya menggasak motor korban di wilayah Kecamatan Paseh saja seperti di Desa Cipaku, Desa Loa, Desa Drawati, dan Desa Sindangsari. Hasilnya lantas mereka jual ke kecamatan lain seperti ke Ciwidey, Cidaun, Cililin, dan Gunung Halu dengan kisaran harga Rp1,5–2 juta per unitnya. Mereka bahkan bisa nekad mencuri motor yang disimpan di dalam rumah, selain pernah juga beberapa kali melakukan di luar rumah dan lapangan terbuka.

“Modus operandinya, pelaku Dudi sebagai pemetik mendatangi TKP pada malam hari. Diawali dengan memotong gembok maupun engsel kunci pagar maupun membobol kunci rumah, kemudian mencungkil jendela dengan pahat atau obeng, lalu masuk ke dalam rumah,” ungkap Kapolsek Paseh AKP Rizky Adi Saputro SH,SIK kepada wartawan saat ekspos di Mapolsek Paseh, Senin (5/9).

Setelah mendapati motor yang disimpan di dalam rumah, kunci motor dibobol menggunakan kunci astag atau letter T. Motor hasil curian pun dibawa keluar rumah korban, lantas disimpan di rumah tersangka Adang sebagai penadah motor curian. Motor pun dicat lagi diganti warnanya, plat nomor dibuang, tak jarang motor pun dikanibalkan.

“Mereka sudah menyiapkan aksinya secara matang sehingga motor pun bisa dalam waktu cepat dicuri dan diganti cat,nomor plat, bahkan ada yang dikanibalkan,” ujar Rizky.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 motor berbagai merek, kunci astag, gunting baja, pahat, kunci pas, tang dan obeng. “Karena aksi ini erupakan sindikat atau berkelompok, masih ada dua pelaku yakni NR selaku pemetik dan WN selaku penadah yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap kapolsek.

Rizky menandaskan kedua pelaku dijerat dua pasal berlapis yakni Pasal 65 Jo 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPiadana dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. “Yang seru itu waktu penangkapan pelaku yang dilakukan di siang bolong. Pelaku sempat melarikan diri tapi berhasil kami tangkap di jalanan,” tutur kapolsek. (*/bwo)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …