Dukung Penutupan Lintasan KA

Ilustrasi.

Ilustrasi.

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mendukung penutupan perlintasan ilegal kereta api di Cisangkan, oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal itu merupakan langkah tepat untuk upaya menjaga keselamatan masyarakat berlalu lintas.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ison Suhud usai rapat Forum Lalu Lintas yang digelar di Kota Cimahi, Senin (22/8/2016).

Dukungan untuk kebijakan tersebut akan diawali dengan langkah menugaskan personel untuk menjaga di perlintasan ilegal kereta api agar tidak dilewati masyarakat.

Selain itu, di wilayah tersebut akan dipasang rambu-rambu lalu lintas dan memasang sejumlah spanduk yang menyampaikan tentang penutupan perlintasan rel tersebut.
“Lalu lintas akan diarahkan ke jalur-jalur utama,” katanya.

Penutupan perlintasan pun harus disikapi positif oleh masyarakat.
“Ditutup untuk kepentingan lebih luas, khususnya untuk keselamatan lalu lintas,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi menerima keputusan PT KAI terkait penutupan perlintasan kereta api ilegal yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar sebagai pengganti perlintasan kereta api yakni dengan dibangunnya jembatan jalan layang Padasuka.
“Pembangunan jembatan itu lama karena keluarnya izin dari KAI sendiri yang memang lama,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan warga Cimahi menandatangani petisi penolakan langkah PT. KAI yang melakukan penutupan lintasan Kereta Api (KA) liar yang menghubungkan RW 5 dan RW 8 di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Mereka menilai, penutupan tersebut merugikan banyak orang.

Tandatangan dibubuhkan dalam spanduk berukuran 2 x 8 meter yang dipasang tepat di jalan pelintasan KA. Dalam petisinya, warga meminta jalan tersebut kembali dibuka untuk umum.

Rencananya, hasil dari tandatangan petisi tersebut akan langsung dikirimkan ke Pemkot Cimahi dan PT. KAI.

Salah seorang inisiator petisi, Edih (54), warga Jalan Contong Kelurahan Padasuka mengaku, pengumpulan ribuan tanda tangan merupakan suara rakyat yang merasa dirugikan.
“Tuntutan kita, pintu lintasan kereta dibuka lagi, jika Pemkot Cimahi tidak merespon, kita akan langsung menuntut pada pihak PT. KAI, ” ujar Edih saat ditemui di Jalan Cisangkan Hilir Kelurahan Padasuka Kota Cimahi.

Dia menilai, sikap PT. KAI yang sudah sepekan menutup permanen perlintasan kereta tidak resmi ini merupakan bentuk arogan karena tanpa sosialisasi terlebih dulu.

Meski sudah ditutup permanen dengan beton, warga menuntut pembatas jalan dibongkar lagi.
“Anak sekolah, warga yang pergi kerja banyak yang kesiangan karena jalan alternatifnya diputus, banyak juga PKL yang gulung tikar,” bebernya. (bbb)

Loading...

loading...

Feeds

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna …