POJOKBANDUNG.com, DAYEUHKOLOT – Enam perusahaan di Cisirung, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung membangun pipa saluran limbah menuju IPAL (Instalasi Pengolahan limbah) terpadu menyalahi aturan. Selain tidak memiliki izin pembangunan, pihak perusahaan juga memasang pipa di saluran drainase jalan.
“Ada enam perusahaan yang memasang pipa saluran limbah ke IPAL terpadu. Mereka memasangnya tidak digali tapi mengikuti saluran air,” ujar Camat Dayeuhkolot, Ajat Sudrajat, Senin (22/8/2016).
Pemasangan pipa saluran limbah tersebut, kata Ajat, bisa menyebabkan drainase tersumbat.
“Itu kan fasilitas umum bisa menggangu masyarakat apalagi kalau hujan sering banjir,” sebutnya.
Menurut Ajat, sebaiknya pembangunan saluran limbah menuju IPAL terpadu mempunyai jalur sendiri atau paling tidak menanamnya di pinggir jalan.
“Diketahui pembangnannya tidak berizin,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, keenam perusahaan tersebut sempat dipanggil leh pihak Kecamatan Dayeuhkolot terkait masalah tersebut. Namun tidak ada satupun perusahaan yang memenuhi undangan.
Ajat berharap, agar pihak perusahaan segera membongkar pipa di saluran drainase jalan tersebut. Jika tidak maka langkah tegas akan diambil oleh pemerintah.
“Kalau masih membandel juga nanti saya akan meminta Satpol PP untuk membongkarnya. Kami juga akan tutup paksa saluran limbahnya,” ujarnya.
Dengan penutupan saluran limbah, secara otomatis akan mengentikan produksi. Disinggung mengenai nasib karyawan jika produksi dihentikan, Ajat mengaku hal tersebut merupakan risiko dari perusahaan.
“Karyawan itu tanggung jawab perusahaan,” katanya.
HRD PT Candra Textile, Pera Ariyesa, mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja merupakan salah satu perusahaan yang membangun saluran limbah di drainase.
Dia memaparkan, pembangunan pipa saluran limbah tersebut merupakan perintah dari pemerintah karena saluran lama selalu menjadi penyebab sampah tersumbat di jembatan Sungai Cisirung.
“Karena diminta untuk membangun saluran baru, kami membangunnya,”ujarnya.
Namun dia mengaku tidak mengetahui jika pemasangan pipa di saluran drainase menyalahi aturan.
“Jika harus dibongkar, kami akan lakukan,” tegasnya.
Pera mengatakan, selama ini pihaknya belum mendapat pembinaan atau pengarahan dari Pemerintah Kabupaten Bandung ihwal pembangunan pipa limbah menuju IPAL terpadu tersebut. (mld)