POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat segera menyelesaikan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang tersisa hingga saat ini. Sementara, sisa pencetakan e-KTP berjumlah 27.507 jiwa yang harus selesai pada 31 Desember 2016 dari wajib e-KTP berjumlah 1.014.742 jiwa.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ bahwa sisa perekaman di Kabupaten Bandung Barat berjumlah 7.974 jiwa harus diselesaikan selambat-lambatnya 30 September 2016.
Kepala Disdukcaspil Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna menyatakan, surat edaran itu disampaikan dari Kemendagri pada 1 Agustus 2016 lalu. Setelah keluar surat edaran tersebut, pihaknya langsung memeritahkan stafnya bergerak cepat menyelesaikan sisa pekerjaaan yang harus diselesaikan.
“Penyelesaian target kinerja penyelenggaraan adminduk yang diperintahkan Kemendagri tersebut akan kita tindaklanjuti,” tegas Wahyu kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.
Menurut dia, saat ini pihaknya melakukan pencetakan secara bertahap. Dari sisa pencetakan dan perekaman terus dilakukan agar masyarakat secepatnya mendapatkan e-KTP. Dengan keterbatasan blanko dan tinta yang dimiliki pihaknya berupaya terus agar pencetakan dapat dimaksimalkan.
“Termasuk kemarin mengusulkan untuk tambahan blanko kepada pemerintah pusat yang mencapai puluhan ribu, namun hanya diberikan 4 ribu blanko saja,” katanya.
Bagi masyarakat yang e-KTP-nya belum dicetak, kata dia, bisa menggunakan surat sementara yang dikeluarkan Disdukcasip untuk keperluan yang sangat penting seperti untuk kepentingan perbankan, rumah sakit atau administrasi lainnya. Karena, mulai saat ini KTP manual sudah tidak berlaku.
“Warga yang belum punya e-KTP bisa pakai dulu surat sementara untuk keperluan yang sangat penting. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar mendapatkan e-KTP ini,” imbaunya.
Dirinya meyakini, hingga akhir 2016 semua pekerjaan yang masih tersisa dapat terselesaikan. Apalagi, kata dia, dengan hadirnya mobil keliling yang dimiliki Disdukcasip memudahkan pelayanan kepada masyarakat terutama beberapa wilayah yang berada di pelosok.
“Dengan adanya mobil layanan ini memudahkan kami untuk membuat administrasi kependudukan bagi masyarakat,” pungkasnya. (bie)